Jakarta, tvOnenews.com - Empat orang WNI yang ditembak oleh aparat maritim Malaysia terancam dua pasal karena melanggar hukum di negara tersebut.
Di dalam keterangan press rilis dari pihak Malaysia, disebutkan bahwa empat orang WNI itu akan dikenakan Pasal Pidana 307 mengenai percobaan membunuh.
Selain itu, mereka juga terancam dikenai Pasal 186 yakni berusaha menghalangi petugas saat melakukan tugasnya di perairan.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penembakan dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) terhadap lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Penembakan yang dilakukan aparat maritim Malaysia terhadap lima orang WNI itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Sementara akibat penembakan itu, empat WNI lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit di daerah Selangor, Malaysia.
Berdasarkan press rilis yang dikeluarkan oleh pihak Malaysia tersebut, disebutkan bahwa warga negara asing yang ternyata adalah WNI itu diduga melanggar kedaulatan Malaysia.
Saat akan diamankan, mereka mencoba melawan dengan menabrakkan diri ke kapal APMM dan berupaya menyerang petugas.
Saat itu sekitar pukul 03.00 dan kondisi gelap, petugas APMM yang sedang patroli lalu melayangkan tembakan ke arah kapal tersebut.
Ternyata, keesokan paginya terungkap bahwa kapal ilegal tersebut dikendarai oleh lima orang WNI.
Satu orang ditemukan tewas dan satu lainnya dalam kondisi kritis di dalam kapal.
Sementara tiga orang sudah menyelamatkan diri dan datang ke rumah sakit setempat karena mengalami luka tembak.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendesak agar Pemerintah Malaysia mengusut tuntas kasus ini.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan pihaknya memahami bahwa petugas APMM sedang menjalankan tugasnya.
Namun, ada dugaan penyalahgunaan kekuatan yang berelebihan sehingga menyebabkan satu orang tewas.
"Kita meminta agar ada penyelidikan menyeluruh terkait dengan insiden tersebut. Termasuk apakah penggunaan kekuatan sudah sesuai prosedur atau ini penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata Judha. (iwh)
Load more