Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Timur telah menetapkan RTH alias A sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Ngawi.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita berinisial UH (29) itu karena merasa sakit hati.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan, pelaku merasa sakit hati sehingga memutuskan membunuh dan melakukan mutilasi terhadap korban.
Adapun awalnya pelaku merasa cemburu karena UH membawa laki-laki lain masuk ke kosnya.
Sementara pelaku mengaku sebagai suami siri dari korban dan kerap berkunjung ke kamar kosnya.
"Cemburunya kenapa? Karena diketahui korban ini pernah ketahuan memasukkan laki-laki in di dalam kos korban. Sementara tersangka di sekitaran kos korban ini mengaku sebagai suami siri korban," kata Farman, dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).
Selain itu, pelaku mengatakan UH kerap meminta uang kepadanya.
Load more