Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kini telah diamankan Propam Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah turun tangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro.
Saat ini, AKBP Bintoro sudah berada di Paminal (pengamanan internal).
"Kami sudah tangani dari hari sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya," ungkap Radjo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bid Propam Polda Metro Jaya telah turut mendalami informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," kata Ade Ary, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary menegaskan, komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus ini akan ditangani secara prosedural.
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," tandasnya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro juga membawa kendaraan mewah milik tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).
Sugeng menjelaskan peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro ini bisa terungkap.
Setelah menjanjikan penghentian kasus kepada pihak tersangka pembunuhan, namun nyatanya AKBP Bintoro ingkar janji.
Ternyata, kasusnya tetap berlanjut. Sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.
"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," jelas Sugeng.
Sugeng menyebut, korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka.
Adapun, tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Atas kasus ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan tim Propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tersangka anak pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan AKBP Bintoro.
Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujarnya. (rpi/muu)
Load more