Jakarta, tvOnenews.com – Sekjen Ormas Setya Kita Pancasila (SKP), Meyske Yunita, angkat bicara terkait tudingan yang dilontarkan oleh Wilson Lalengke terhadap AKBP Bintoro. Tudingan tersebut menyebut bahwa AKBP Bintoro diduga mengumpulkan uang untuk membeli pangkat jenderal, yang dianggap melecehkan kehormatan negara.
Meyske Yunita mendesak Polri untuk segera memanggil Wilson Lalengke guna meminta bukti dan fakta valid atas pernyataannya. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat serius dan dapat mencederai kehormatan institusi negara.
“Wilson Lalengke menuduh AKBP Bintoro menerima suap sebesar 20 miliar untuk membeli pangkat jenderal. Selain itu, ada juga pernyataan dari IPW (Indonesia Police Watch) yang menyebut angka berbeda, yaitu 5 miliar. Ini sudah sangat simpang siur dan tidak konsisten,” tegas Meyske Yunita, Senin (27/1/2025).
Ia menilai bahwa tudingan ini lebih menyerupai pembunuhan karakter, baik terhadap AKBP Bintoro sebagai individu, maupun terhadap institusi Polri dan negara secara keseluruhan. “Menyebut seorang AKBP membeli pangkat jenderal adalah tuduhan yang tidak masuk akal. Perjalanan menjadi seorang jenderal itu panjang dan penuh proses, dan di ujungnya adalah hak prerogatif Presiden,” tambahnya.
Meyske juga menyoroti perbedaan pernyataan antara Wilson Lalengke dan IPW. Menurutnya, hal ini semakin memperjelas bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan harus segera diklarifikasi. “Jika tudingan ini hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti, maka hal ini dapat merusak reputasi seseorang dan lembaga secara sepihak,” ujarnya.
Terkait kasus yang ditangani AKBP Bintoro, Meyske menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya pihak-pihak yang melontarkan tuduhan untuk memberikan klarifikasi yang akurat dan terukur.
“Setya Kita Pancasila meminta agar kehormatan negara tidak ikut terseret dalam polemik ini. Polri harus tegas dalam meminta bukti valid dan memastikan bahwa tidak ada fitnah yang mencoreng institusi,” ujar Meyske.
Meyske Yunita berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa fakta yang jelas. Ia juga menekankan bahwa isu-isu seperti ini tidak boleh mengganggu jalannya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat.
Dengan pernyataan tegas ini, Setya Kita Pancasila berharap agar tuduhan terhadap AKBP Bintoro dapat segera diselesaikan dan kehormatan negara tetap terjaga.
Sebelumnya, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Kini, dirinya hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Bahkan, Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.
Selain itu, Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen.
“Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir,” katanya.(ebs)
Load more