Namun, AKBP Bintoro lalu dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2024 sehingga tidak lagi memegang kasus tersebut.
Selanjutnya, kasus pembunuhan dan pelecehan seksual itu dilanjutkan oleh Kapolres Jakarta Selatan.
Dua orang tersangka tadi pun merasa tidak terima dan meminta pertanggungjawaban dari AKBP Bintoro.
"Dua orang tersangka yang sebelumnya sudah menyerahkan sejumlah uang diduga melalui pengacaranya itu mempertanyakan komitmen dari AKBP Bintoro, karena kasusnya kemudian berlanjut," kata Sugeng menjelaskan.
Saat ini, kasus pembunuhan dan pelecehan seksual itu pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka pun menuntut pertanggungjawaban dari AKBP Bintoro yang saat ini ada di Polda Metro Jaya.
"Tapi, karena tidak tercapai penyelesaian mereka kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sugeng.
Load more