Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN (Arif Nugroho) tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujar AKBP Bintoro, Minggu (26/1/2025).
AKBP Bintoro pun menjelaskan kronologi versi dirinya.
Dia menjelaskan peristiwa ini berawal dari dilaporkannya Arif Nugroho yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Saat olah TKP, kata dia, ditemukan obat-obat terlarang dan senjata api.
“Kami, dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
Load more