Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN (Arif Nugroho) tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah,” ujar AKBP Bintoro, Minggu (26/1/2025).
AKBP Bintoro pun menjelaskan kronologi versi dirinya.
Dia menjelaskan peristiwa ini berawal dari dilaporkannya Arif Nugroho yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Saat olah TKP, kata dia, ditemukan obat-obat terlarang dan senjata api.
“Kami, dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
AKBP Bintoro menyebut proses perkara telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke JPU dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
AKBP Bintoro menyebut barang bukti pun diserahkan untuk disidangkan. Pihaknya mengklaim tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.
Hingga saat ini, kata dia, dirinya masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
“HP saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” terangnya.
Soal uang Rp20 miliar, AKBP Bintoro mengaku transparan dan tidak keberatan untuk dilakukan pengecekan.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya. Selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkap dia.
"Saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” sambungnya.
Terkait hal ini, Pahala Manurung selaku Kuasa Hukum Tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menyebut bantahan yang disampaikan AKBP Bintoro sah-sah saja.
“Itu sah-sah saja. Itu hak jawab dia. Kami akan buktikan di pengadilan,” kata dia di acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Selasa (28/1/2025).
Pahala menyebut kliennya diminta sejumlah uang oleh oknum polisi.
“Klien kami diminta uang sebesar Rp550 juta. Itu yang terakhir oleh Kanit Z. Sebelumnya klien kami diminta pengacaranya (yang terdahulu) supaya mobil Lamborghini (tersangka) dijual untuk mengurus kasus di Polres. Diminta juga motornya (tersangka). Klien kami enggak ada niat, tapi diminta. Mobil, motor dua sama uang,” terangnya. (nsi)
Load more