Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro tersandung dugaan kasus pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kuasa hukum dua tersangka, Pahala Manurung menuturkan pihaknya meminta agar AKBP Bintoro mengembalikan uang Rp1,5 miliar serta aset berupa tiga kendaraan mewah milik kliennya.
Pahala mengatakan, pada saat menangani kasus pembunuhan dan pelecehan seksual dengan dua tersangka tersebut, AKBP Bintoro dan dua anak buahnya meminta agar para tersangka menyerahkan uang Rp1,5 miliar dan aset.
Adapun aset yang dimaksud adalah satu buah mobil Lamborghini dan dua motor berjenis Sportstar Iron serta BMW HP4.
"Total Rp1,5 miliar uang yang sudah keluar, mobil, motor dua, dan uang. Bahkan, dari orang tuanya klien kami Pak AN, membayar juga ke pengacara itu Rp1,5 miliar," kata Pahala, dikutip Selasa (28/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa sejak awal kliennya tidak berniat untuk menyuap polisi agar kasusnya dimudahkan.
Namun, pihak AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim meminta uang kepadanya.
Load more