Sementara itu Respati mengatakan bahwa sebanyak 35 pelaku tawuran yang diamankan telah dipulangkan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.
“Dan dari 37 orang ini, 35 telah kita pulangkan sebelum 1x24 jam ke orangtuanya,” ucap Respati.
Kemudian dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit motor, dan sejumlah senjata tajam seperti cocor bebek, celurit dan samurai.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu tindak pidana yang diduga kedapatan membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Bagi masyarakat dan warga, tolong dijaga dan disampaikan kepada anak-anaknya masing-masing. Tolong diawasi. Bantu kami aparat kepolisian karena kami aparat kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari seluruh warga masyarakat,” tegasnya. (Ars/ree)
Load more