Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Gambir berhasil menangkap 20 pelaku penipuan investasi dengan modus love scamming di Apartemen Batavia, Jalan K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan bahwa para pelaku diamankan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
“20 orang tersangka ini yang kita sudah amankan terdiri dari 16 laki-laki dan 4 orang perempuan,” kata Respati, di Polsek Gambir, pada Selasa (28/1/2025).
Lebih lanjut Respati menyebutkan bahwa para pelaku yang diamankan di antaranya tiga orang berperan sebagai leader berinsial INB, AKP, dan RW.
Kemudian 17 pelaku lainnya berperan sebagai operatornya berinisial MAM, MAAN, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR.
“Kemudian satu orang pelaku berinisial AJY itu masih dalam DPO. Ini bosnya langsung warga negara dari luar negeri. Informasinya dari China,” ungkap Respati.
Lebih lanjut Respati menerangkan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai tim kepolisian melakukan patroli siber di aplikasi dating app Tinder dan terdapat beberapa akun yang menawarkan investasi dengan membuka toko online sebagai dropshiper di aplikasi WISH.
“Awalnya, mereka (pelaku) membuka aplikasi di OKC, Bumble, Tinder dan lain-lain dan memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki, tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita,” terang Respati.
Kemudian Respati menyebutkan bahwa para pelaku mengincar korban menengah ke atas seperti lawyer, doktor dan lain sebagainya.
“Setelah pelaku mendapat kenalan dari UKC, CMB, Tinder, Bumble, kemudian mereka (pelaku dan korban) beralih ke aplikasi WA menggunakan nomer luar negeri. Terdeteksi ada nomor asing Singapura dan juga Malaysia, jadi mengerucut,” ucap Respati.
Selanjutnya usai pelaku membujuk rayu korban, pelaku menyarankan korban untuk investasi di dalam aplikasi WISH.
“Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25 persen apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut. Nah dari beberapa korban yang terbujuk masuk ke dalam aplikasi WISH palsu ini kemudian di approve diberikan link oleh pelaku,” jelas Respati.
Usai masuk ke dalam aplikasi WISH, para tersangka leader meminta para korban untuk melakukan registrasi dan memandu korban untuk membuka toko online di link website yang diberikan pelaku.
“Leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Jadi dia menukar ke mata uang kripto, mengganti ke USDT. Setelahnya baru dimasukkan ke dalam e-wallet, ke dalam deposit. Kemudian masuk ke dalam aplikasi OKX atau Binance,” tegas Respati.
Setelahnya tim melakukan penyelidikan dan didapati sebanyak 20 orang pelaku yang mengoperasikan aplikasi investasi bodong tersebut.
Tim juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 28 laptop, 94 ponsel berbagai merk, 90 buah kartu perdana, 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram, dua alat hisap canglong dan bong, satu korek seting.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal A54 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar. (ars/iwh)
Load more