Jakarta, tvOnenews.com - Tegas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencarian buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 Harun Masiku masih aktif dilakukan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin (27/1/2025).
"Masih aktif pencariannya," ujar dia.
Dalam beberapa waktu terakhir penyidik KPK menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap kerabat Harun Masiku, yakni advokat Daniel Masiku.
Penyidik juga menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Djan Faridz.
Tessa mengatakan KPK belum bisa membeberkan apakah penyidik KPK telah mengantongi petunjuk baru yang mengarah ke penangkapan Harun Masiku.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 lalu.
Pada Selasa (24/12/2024) lalu, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus yang pada akhirnya menetapkan dua orang tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," jelasnya. (ant/nsi)
Load more