"Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana," katanya.
Menurutnya, Kompolnas masih memantau segala proses yang menyangkut AKBP Bintoro, baik pemeriksaan di Propam, hingga gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan korban.
“Kami sedang monitoring proses itu, hormati proses itu dan juga akan melakukan pendalaman,” ujarnya.
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro bantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Load more