Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2),( 3) Jo. pasal 76 DUU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (aag)
Load more