Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mulai mengendus praktik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) ilegal di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Staf Khusus AHY, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan SHGB dan SHM ada pada Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.
Ia mengungkapkan, tanggung jawab penuh atas penerbitan ini berada di tangan kepala Kantah.
"Melihat indikasi yang ada, dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun juru ukur terkait munculnya sertifikat tersebut menjadi perhatian serius," kata Herzaky dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/1/2025).
Herzaky juga menyoroti peran pemerintah daerah yang menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meskipun area yang dimaksud sejatinya berupa perairan laut.
Ia menambahkan, penerbitan RTRW oleh Pemerintah Provinsi Banten menjadi landasan bagi Kantah dalam mengeluarkan SHGB dan SHM.
Selain itu, munculnya PKKPR yang diterbitkan Bupati Tangerang juga turut menjadi sorotan.
"Menko AHY telah meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh, dan hasilnya harus disampaikan secara transparan kepada publik. Proses investigasi saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Herzaky.
Herzaky mengungkapkan, koordinasi antara AHY dan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sudah terjalin.
Mengingat Kementerian ATR/BPN kini berada di bawah koordinasi AHY, pihaknya memastikan investigasi ini berjalan sesuai prosedur.
Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jika penyalahgunaan wewenang terbukti, maka langkah hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Klaim Agung Sedayu Group
Sementara itu, pihak Agung Sedayu Group mengakui memiliki SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa SHGB tersebut tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Ia menegaskan, sertifikat tersebut diperoleh melalui mekanisme resmi.
"SHGB kami diperoleh sesuai prosedur. Kami beli dari masyarakat pemilik SHM, lalu dilakukan balik nama secara resmi, membayar pajak, dan mengantongi SK Surat Izin Lokasi/PKKPR," ujar Muannas dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/1). (aag)
Load more