Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, atau yang akrab disapa Rifqi, mendorong tindakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di area laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Rifqi menegaskan, bukan hanya pejabat yang menerbitkan sertifikat bermasalah yang harus diperiksa, tetapi juga penerima serta pihak-pihak di balik layar yang bertanggung jawab.
“Kita sepakat, jika ditemukan pelanggaran hukum atau aturan perundang-undangan terkait penerbitan HGB dan SHM ini, maka penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum harus segera dilakukan,” ujar Rifqi saat dihubungi pada Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam penerbitan maupun penerimaan HGB tersebut harus diusut hingga tuntas.
Rifqi juga mencontohkan bahwa penerbitan SHGB untuk wilayah laut yang secara fisik berada di perairan merupakan tindakan yang tidak sesuai hukum.
“Jika hal itu benar terjadi, maka pejabat terkait dan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Rifqi.
Load more