Ia juga meminta agar auktor intelektual yang memerintahkan penerbitan sertifikat tersebut tidak luput dari jerat hukum.
Awal Kasus: Sertifikat untuk Pagar Laut
Kasus ini mencuat setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan pada 14 Agustus 2024 mengenai pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang diketahui tidak memiliki izin resmi.
Sertifikat HGB dan SHM yang dikeluarkan untuk pagar laut tersebut dinyatakan cacat hukum oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Dari hasil pemeriksaan, area di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Sertifikat ini cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Mahfud MD: Sertifikat Ilegal Harus Dipidanakan
Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Mahfud MD, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB ilegal untuk wilayah laut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi juga harus diproses melalui jalur pidana.
Load more