“Sertifikat ilegal ini adalah hasil kolusi yang melanggar hukum. Tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi juga perlu diproses pidana,” tegas Mahfud melalui unggahannya di platform X pada Selasa.
Mahfud juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 1 Tahun 2014 melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari reklamasi karena langsung menyentuh pelanggaran hukum terkait properti di laut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menantikan langkah tegas aparat hukum dalam menindak pelanggaran yang diduga melibatkan pejabat hingga aktor besar di balik layar. (aag)
Load more