Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, atau yang akrab disapa Rifqi, mendorong tindakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di area laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Rifqi menegaskan, bukan hanya pejabat yang menerbitkan sertifikat bermasalah yang harus diperiksa, tetapi juga penerima serta pihak-pihak di balik layar yang bertanggung jawab.
“Kita sepakat, jika ditemukan pelanggaran hukum atau aturan perundang-undangan terkait penerbitan HGB dan SHM ini, maka penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum harus segera dilakukan,” ujar Rifqi saat dihubungi pada Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam penerbitan maupun penerimaan HGB tersebut harus diusut hingga tuntas.
Rifqi juga mencontohkan bahwa penerbitan SHGB untuk wilayah laut yang secara fisik berada di perairan merupakan tindakan yang tidak sesuai hukum.
“Jika hal itu benar terjadi, maka pejabat terkait dan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Rifqi.
Ia juga meminta agar auktor intelektual yang memerintahkan penerbitan sertifikat tersebut tidak luput dari jerat hukum.
Awal Kasus: Sertifikat untuk Pagar Laut
Kasus ini mencuat setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan pada 14 Agustus 2024 mengenai pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang diketahui tidak memiliki izin resmi.
Sertifikat HGB dan SHM yang dikeluarkan untuk pagar laut tersebut dinyatakan cacat hukum oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Dari hasil pemeriksaan, area di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Sertifikat ini cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum," jelas Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Mahfud MD: Sertifikat Ilegal Harus Dipidanakan
Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Mahfud MD, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB ilegal untuk wilayah laut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi juga harus diproses melalui jalur pidana.
“Sertifikat ilegal ini adalah hasil kolusi yang melanggar hukum. Tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi juga perlu diproses pidana,” tegas Mahfud melalui unggahannya di platform X pada Selasa.
Mahfud juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Nomor 1 Tahun 2014 melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari reklamasi karena langsung menyentuh pelanggaran hukum terkait properti di laut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menantikan langkah tegas aparat hukum dalam menindak pelanggaran yang diduga melibatkan pejabat hingga aktor besar di balik layar. (aag)
Load more