"Setiap waktu tiba-tiba adzan dan iqomah. Bahkan, terkadang saat diajak komunikasi AK menjawab pertanyaan polisi dengan adzan dan iqomah,” terangnya.
Saat ini polisi konsentrasi penyembuhan luka leher AK terlebih dahulu. Setelah luka AK membaik, polisi akan membawanya ke dokter kejiwaan.
"Biar luka lehernya sembuh dulu baru dia akan kami periksakan kesehatan jiwanya,” tambah Fatchurrahman.
Sampai hari ini polisi telah memeriksa lima saksi kunci dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan dan menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok yang ada bercak darahnya, celana pendek dan kaos warna putih milik AK, kaos warna putih milik korban serta sarung kotak-kotak warna hijau milik korban.
Polisi pun telah menjerat AK dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 354 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sss/nsi)
Load more