Jember tvOnenews.com - Tiga hari telah berlalu, AK (19) warga Jadugan Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang memenggal kepala ayahnya sendiri masih tergolek lemas di RS Dr. Soebandi.
AK mengalami luka robek di lehernya usai menyayat lehernya sendiri menggunakan golok.
AK mencoba bunuh diri usai membantai Zaini (61) ayah kandungnya pada Senin (27/1/2025) lalu.
Pada Rabu (29/1/2025), anak kedua dari tiga bersaudara ini rencananya akan menjalani operasi penutupan luka di lehernya.
Luka sayatan sekitar 10 sentimeter tersebut melukai saluran pernafasannya.
"Rencananya malam ini dia dioperasi atau paling lambat Kamis. Dia menyayat lehernya hingga mengenai saluran pernafasannya dan beruntung bisa diselamatkan," kata Kapolsek Puger AKP Fatchurrahman.
Fatchurrahman mengungkapkan selama dirawat di rumah sakit tangan AK diborgol dan ada dua polisi yang berjaga di pintu ruangan.
"Anggota kita bergantian jaga tersangka,” ucapnya.
Selama dirawat di rumah sakit, kondisi anak penggal ayah ini berangsur membaik.
Bahkan, dirinya mulai bisa berkomunikasi dengan polisi. AK juga sempat menanyakan mengapa dirinya diborgol.
"Pak kenapa tangan saya diborgol? Bukankah acaranya sudah selesai," kata Fatchurrahman seraya menirukan perkataan AK.
Selain itu, kata dia, setiap kali ditanya tentang malam pembunuhan tersebut ekspresi wajah AK selalu berubah.
"Tiba-tiba melotot dan diam. Dia tidak bersuara lagi,” ujarnya.
Fatchurrahman mengaku kesulitan mengorek keterangan AK. Bahkan, pihaknya meminta bantuan Junaidah ibu AK dan kakak AK untuk berkomunikasi.
Pasalnya, keterangan AK sangat diperlukan untuk proses penyidikan.
Kesulitan lainnya adalah membongkar password ponsel AK.
"Setiap kali ditanya password-nya, AK selalu bicara ngelantur. Kami juga meminta bantuan ibunya untuk berkomunikasi dengan anaknya untuk mendapat password ponselnya,” jelasnya.
Selama dalam pantauan polisi, Fatchurrahman menyebut AK sering mengumandangkan adzan dan iqomah.
"Setiap waktu tiba-tiba adzan dan iqomah. Bahkan, terkadang saat diajak komunikasi AK menjawab pertanyaan polisi dengan adzan dan iqomah,” terangnya.
Saat ini polisi konsentrasi penyembuhan luka leher AK terlebih dahulu. Setelah luka AK membaik, polisi akan membawanya ke dokter kejiwaan.
"Biar luka lehernya sembuh dulu baru dia akan kami periksakan kesehatan jiwanya,” tambah Fatchurrahman.
Sampai hari ini polisi telah memeriksa lima saksi kunci dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan dan menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok yang ada bercak darahnya, celana pendek dan kaos warna putih milik AK, kaos warna putih milik korban serta sarung kotak-kotak warna hijau milik korban.
Polisi pun telah menjerat AK dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 354 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sss/nsi)
Load more