Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengakui pihaknya kesulitan membongkar password HP anak berinisial AK yang memenggal kepala ayahnya di Jember.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Puger AKP Fatchurrahman pada Rabu (29/1/2025).
"Setiap kali ditanya password-nya, AK selalu bicara ngelantur. Kami juga meminta bantuan ibunya untuk berkomunikasi dengan anaknya untuk mendapat password ponselnya,” kata dia.
Tak hanya itu, Fatchurrahman menyebut AK sering mengumandangkan adzan dan iqomah selama dipantau polisi.
"Setiap waktu tiba-tiba adzan dan iqomah. Bahkan, terkadang saat diajak komunikasi AK menjawab pertanyaan polisi dengan adzan dan iqomah,” ujarnya.
Fatchurrahman menyebut setiap kali ditanya tentang malam pembunuhan tersebut ekspresi wajah AK selalu berubah.
"Tiba-tiba melotot dan diam. Dia tidak bersuara lagi,” terangnya.
Oleh karena itu, Fatchurrahman mengaku pihaknya kesulitan mengorek keterangan AK. Padahal keterangan AK sangat diperlukan untuk proses penyidikan.
Saat ini warga Jadugan Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang memenggal kepala ayahnya sendiri itu masih tergolek lemas di RS Dr. Soebandi.
AK mengalami luka robek di lehernya usai menyayat lehernya sendiri menggunakan golok.
Dia mencoba bunuh diri usai membantai Zaini (61) ayah kandungnya pada Senin (27/1/2025) lalu.
Rencananya anak kedua dari tiga bersaudara ini akan menjalani operasi penutupan luka di lehernya.
Luka sayatan sekitar 10 sentimeter tersebut melukai saluran pernafasannya.
Fatchurrahman menyebut selama dirawat di rumah sakit tangan AK diborgol dan ada dua polisi yang berjaga bergantian di pintu ruangan.
Selama dirawat di rumah sakit, kondisi AK berangsur membaik.
Bahkan, dirinya mulai bisa berkomunikasi dengan polisi. AK juga sempat menanyakan mengapa dirinya diborgol meskipun untuk beberapa pertanyaan belum bisa dijawabnya.
"Pak kenapa tangan saya diborgol? Bukankah acaranya sudah selesai," kata Fatchurrahman seraya menirukan perkataan AK.
Saat ini pihaknya fokus pada penyembuhan luka leher AK terlebih dahulu. Setelah luka AK membaik, polisi akan membawanya ke dokter kejiwaan.
Polisi telah memeriksa lima saksi kunci dalam kasus anak penggal ayah ini.
Polisi juga sudah menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok yang ada bercak darahnya, celana pendek dan kaos warna putih milik AK, kaos warna putih milik korban serta sarung kotak-kotak warna hijau milik korban.
AK pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 354 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sss/nsi)
Load more