Dia menjelaskan merujuk Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, definisi tanah meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah kolom air.
Menurut Pieter, hak atas perairan dapat disertifikatkan. Hal ini merujuk pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang mengatur pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan di laut.
Atas hal ini, Pieter berharap Prabowo dapat menyelesaikan kasus ini sesuai bukti dan aturan hukum yang berlaku, bukan karena opini kelompok tertentu.
“Pemerintah harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar pemerintahan Prabowo tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan terkait kasus pagar laut.
“Di tengah berbagai spekulasi dan tekanan, pemerintah perlu mengambil langkah yang tidak hanya tegas tetapi juga bijaksana, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Pieter. (saa/nba)
Load more