Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia.
Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.
Sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.
“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ungkap Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Load more