Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Supratman menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Tannos tidak secara langsung mendapatkan kewarganegaraan lain walaupun memiliki paspor Republik Guinea-Bissau
"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, Tannos memang dua kali mengajukan permintaan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, proses tersebut tidak selesai karena Tannos belum juga melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Supratman menegaskan Tannos masih berstatus WNI di tahun 2018 dengan nama Thian Po Tjhin.
Ia mengungkapkan, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Load more