Supratman menuturkan, batas waktu pemerintah Indonesia mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura selama 45 hari, yang akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2025.
Meskipun begitu, pemerintah Indonesia bisa memenuhi dokumen tersebut lebih cepat dari batas waktu.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi ekstradisi pertama yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura.
"Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini," katanya lagi.
Diketahui, Paulus Tannos adalah buronan KPK kasus proyek e-KTP.
Ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. (ant/iwh)
Load more