Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Supratman menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Tannos tidak secara langsung mendapatkan kewarganegaraan lain walaupun memiliki paspor Republik Guinea-Bissau
"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, Tannos memang dua kali mengajukan permintaan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, proses tersebut tidak selesai karena Tannos belum juga melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Supratman menegaskan Tannos masih berstatus WNI di tahun 2018 dengan nama Thian Po Tjhin.
Ia mengungkapkan, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Supratman menuturkan, batas waktu pemerintah Indonesia mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura selama 45 hari, yang akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2025.
Meskipun begitu, pemerintah Indonesia bisa memenuhi dokumen tersebut lebih cepat dari batas waktu.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi ekstradisi pertama yang dilakukan antara Indonesia dan Singapura.
"Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat. Dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan diratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini," katanya lagi.
Diketahui, Paulus Tannos adalah buronan KPK kasus proyek e-KTP.
Ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. (ant/iwh)
Load more