Kemudian itu, ia menjelaskan, pihak keluarga tidak mengetahui begitu pasti kasus yang menewaskan anak kandungnya tidak berjalan, bahkan informasi yang dirinya dapat tinggal menunggu persidangan.
"Saya ga tau kasusnya tidak berjalan, setahu saya kasusnya tinggal menunggu persidangan, jadi ga tau kalau kasusnya mandek," jelasnya.
Korban inisial FA (16) diduga merupakan korban pemerkosaan dan dicekoki narkoba oleh kedua pelaku yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, hingga akhirnya tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
Kasus tersebut tidak berjalan selama 9 bulan lamanya, bahkan kasus tersebut kembali ramai setelah adanya gugatan dari Pengadilan Negeri Jaksel gugatan itu dilayangkan dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel.
Tertanggal Senin, 6 Januari 2025. Penggugat atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, kepada Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.(ehl/muu)
Load more