Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ia menyebut, batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti.
Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.
“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Menteri Supratman menuturkan, kasus Paulus Tannos ini adalah proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Load more