Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) khususnya kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Dia juga mendorong agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja direvisi. Menurutnya, UU tersebut menjadi biang kerok penguasaan lahan untuk proyek tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kasus pemagaran laut di perairan Tangerang terjadi akibat adanya UU Cipta Kerja. Bahkan, sampai ada 254 SHGB dan SHM di kawasan pagar laut.
“Sertifikat lahan itu sudah dicabut oleh Menteri ATR/BPN Pak Nusron Wahid. Kami mendukung langkah Pak Nusron,” ujar Edo dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
Lahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tidak jauh dari pagar laut, pengembang juga berencana membangun PIK Tropical Coastland.
Proyek tersebut masuk dalam daftar PSN sejak Maret 2024. Diketahui, pemerintah berencana untuk mengevaluasi proyek PIK 2 usai ramai polemik pagar laut.
Terkait hal ini, Edo mengatakan pihaknya mendukung Prabowo mengevaluasi PSN. Menurut dia, evaluasi itu penting untuk mengetahui apakah proyek strategis itu sudah berjalan dengan baik atau belum.
“Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan menabrak undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicabut izinnya,” jelas Edo.
Lebih lanjut, dia mengatakan munculnya pagar laut di perairan Tangerang akibat berlakunya UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan pemerintah turunannya.
Adapun dalam Pasal 16 hingga 18 UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebut, jika terdapat PSN yang belum memiliki ruang, perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat (presiden).
Artinya, meskipun pemerintah daerah (gubernur) tidak mengeluarkan izin, proyek tetap bisa jalan.
“Di sinilah terjadinya kejanggalan. Laut itu memang berfungsi sumber daya alam, sarana transportasi, dan media transportasi, yang semuanya berbasis di laut. Pemagaran laut jelas pelanggaran,” ujar Edo.
Edo menyebut selama UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya masih berlaku, maka penguasaan aset negara oleh oligarki akan terus terjadi.
“Kasus pengkaplingan laut adalah imbas pengesahan Omnisbus Law Cipta Kerja yang dipaksakan, meski banjir kritik dan demontrasi serta korban materi yang tidak sedikit,” pungkasnya. (saa/muu)
Load more