Selanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap 4 polisi tersebut rampung maka, Radjo mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang etik terhadap ketiganya.
Adapun, Radjo membeberkan, mereka yang akan disidang adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro; AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel; kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat polisi dipatsus lantaran diduga terlibat pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh AKBP Bintoro.
Akibat hal itu, dua eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung diamankan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya .
"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di BidPropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ade Ary, Selasa (28/1/2025).
Selain AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, Ade Ary menyebut dua polisi lainnya adalah AKP Ahmad Zakaria yang dulu menjadi anak buah AKBP Bintoro.
Zakaria sempat menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Load more