Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkap bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Radjo menyebut, hasil dari pemeriksaan tersebut yakni adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara pemerasan ini.
"Kami klarifikasi dan temukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dalam proses penyelidikan di laksanakan bersama asistensi biro Paminal," ungkap Radjo Alriadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Lebih jauh, Radjo mengatakan, selain diperiksa, tiga polisi yang terlibat pemerasan juga telah dimutasi dan ditempatkan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya. Sebab, diduga ada kode etik profesi yang dilanggar oleh anggota polisi tersebut.
"Dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap tiga telah dimutasi dan dipatsus di bid propam," ucapnya.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap 4 polisi tersebut rampung maka, Radjo mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang etik terhadap ketiganya.
Adapun, Radjo membeberkan, mereka yang akan disidang adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro; AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel; kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat polisi dipatsus lantaran diduga terlibat pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh AKBP Bintoro.
Akibat hal itu, dua eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung diamankan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya .
"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di BidPropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ade Ary, Selasa (28/1/2025).
Selain AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, Ade Ary menyebut dua polisi lainnya adalah AKP Ahmad Zakaria yang dulu menjadi anak buah AKBP Bintoro.
Zakaria sempat menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara satu polisi terkahir adalah anak buah dari Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.
"Yang dipatsus adalah inisial B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), inisial G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), inisial ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," ungkap Ade Ary.
Diketahui, AKP Ahmad Zakaria juga turut digugat oleh pihak kuasa hukum tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Dalam gugatan tersebut, ada 5 orang tergugat. Di antaranya adalah: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
Sementara turut tergugat adalah Dika Pratama. (rpi/muu)
Load more