Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penggelapan atau pencucian uang yang dilaporkan pria inisial PN, kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Terkait dugaan keterlibatannya pihak lain dalam perstiwa ini. Beberapa hari lalu tanggal 27 Januari 2025. Polda metro terima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pencucian uang. Yang dilaporkan oleh saudara PN. Terlapornya saudari EDH," tutur Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, dalam laporannya itu, pelapor PN mengatakan bahwa perempuan inisial EDH meminta kliennya (2 tersangka pembunuhan) menjual mobilnya dengan tujuan uangnya itu nanti digunakan untuk mengurus perkara hukum yang sedang dialami klien PN. Peristiwa itu terjadi pada April 2024 lalu.
Adapun, dalam kasus pemerasan itu, dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto menjadi korban pemerasan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs.
"Pelapor tadi adalah kuasa hukum dari korban. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer ke korban terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miiar," jelas Ade Ary.
Akan tetapi sampai saat ini, kata Ade Ary, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor.
Load more