"Dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor. Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah persitiwa yang dilaporkan pelapor. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman. Dan akan kami usut tuntas," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkap bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Radjo menyebut, hasil dari pemeriksaan tersebut yakni adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara pemerasan ini.
"Kami klarifikasi dan temukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dalam proses penyelidikan di laksanakan bersama asistensi biro Paminal," ungkap Radjo Alriadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Lebih jauh, Radjo mengatakan, selain diperiksa, tiga polisi yang terlibat pemerasan juga telah dimutasi dan ditempatkan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya. Sebab, diduga ada kode etik profesi yang dilanggar oleh anggota polisi tersebut.
"Dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap tiga telah dimutasi dan dipatsus di bid propam," ucapnya.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap 4 polisi tersebut rampung maka, Radjo mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang etik terhadap ketiganya.
Load more