Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penggelapan atau pencucian uang yang dilaporkan pria inisial PN, kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Terkait dugaan keterlibatannya pihak lain dalam perstiwa ini. Beberapa hari lalu tanggal 27 Januari 2025. Polda metro terima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pencucian uang. Yang dilaporkan oleh saudara PN. Terlapornya saudari EDH," tutur Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, dalam laporannya itu, pelapor PN mengatakan bahwa perempuan inisial EDH meminta kliennya (2 tersangka pembunuhan) menjual mobilnya dengan tujuan uangnya itu nanti digunakan untuk mengurus perkara hukum yang sedang dialami klien PN. Peristiwa itu terjadi pada April 2024 lalu.
Adapun, dalam kasus pemerasan itu, dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto menjadi korban pemerasan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs.
"Pelapor tadi adalah kuasa hukum dari korban. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer ke korban terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miiar," jelas Ade Ary.
Akan tetapi sampai saat ini, kata Ade Ary, uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor.
"Dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor. Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah persitiwa yang dilaporkan pelapor. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman. Dan akan kami usut tuntas," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkap bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Radjo menyebut, hasil dari pemeriksaan tersebut yakni adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara pemerasan ini.
"Kami klarifikasi dan temukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dalam proses penyelidikan di laksanakan bersama asistensi biro Paminal," ungkap Radjo Alriadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Lebih jauh, Radjo mengatakan, selain diperiksa, tiga polisi yang terlibat pemerasan juga telah dimutasi dan ditempatkan khusus (patsus) di Propam Polda Metro Jaya. Sebab, diduga ada kode etik profesi yang dilanggar oleh anggota polisi tersebut.
"Dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap tiga telah dimutasi dan dipatsus di bid propam," ucapnya.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap 4 polisi tersebut rampung maka, Radjo mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang etik terhadap ketiganya.
Adapun, Radjo membeberkan, mereka yang akan disidang adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro; AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel; kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND. (rpi/dpi)
Load more