Jakarta, tvOnenews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menyebut bahwa AKBP Bintoro telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidpropam PoldaMetro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap saat jumpa pers, Rabu (29/1/2025).
"Bukan artinya (mengakui) memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata Radjo.
Kendati demikian, kata Radjo, pihaknya masih terus mendalami sejauh mana dugaan penyalahgunaan wewenang itu.
"(Mengakui?) (Masih) Dugaan penyalahgunaan wewenang," ucap Radjo.
"Kalau saksi nanti akan berkembang lagi (Sudah berapa?) Antara 10 sampai dengan 11," ujarnya.
Sayangnya, Radjo masih enggan membeberkan siapa saja saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
"Para pihak yang terkait dengan peristiwa itu," tandasnya.
Perlu diketahui, AKBP Bintoro tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Adapun tersangkanya, yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang diduga anak dari Bos Perusahaan Prodia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkap bahwa nominal uang pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro mencapai Rp 20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ucap Sugeng, Minggu (26/1/2025).
Sugeng menjelaskan, terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik perusahaan Prodia.
Namun, dalam perjalanannya, kasusnya tetap lanjut. Sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.
Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," beber Sugeng. (rpi/dpi)
Load more