"Kolaborasi KPK, Kementerian Hukum, dan aparat hukum lainnya saya percaya bisa segera merampungkan dokumen yang diperlukan. Kalau kita lihat bagaimana Pak Menkum berkunjung ke berbagai kementerian, kolaborasi ini saya kira tidak akan sulit," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meyakini pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap Paulus Tannos berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Terdapat kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Namun, Supratman optimistis permohonan Indonesia yang akan dipenuhi oleh pemerintah Singapura, terutama karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," kata Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Turut diketahui bahwa Kemenkum RI hingga saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos paling lambat diajukan ke pemerintah Singapura pada tanggal 3 Maret 2025. (ant/dpi)
Load more