Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya meyakini ekstradisi buronan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin teratasi meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Willy yakin hal itu dapat teratasi, karena adanya hubungan diplomatik yang erat antara RI dan Singapura.
"Seperti dikatakan Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), soal kewarganegaraan Paulus dan yang katanya visa diplomatik dari negara Guinea-Bissau, saya kira akan mudah teratasi dengan eratnya hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura," kata Willy dalam keterangannya, Rabu (29/1).
"Tentu Singapura juga tidak menginginkan kekebalan diplomatik dipakai untuk berlindung dari kejahatan yang terjadi di negerinya," tambahnya.
"Saya sangat optimistis dengan kinerja Kementerian Hukum dan jajarannya untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali dan menjalani proses hukumnya di Indonesia," ujarnya.
Willy pun juga meyakini bahwa kementerian/lembaga terkait akan segera melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura.
"Kolaborasi KPK, Kementerian Hukum, dan aparat hukum lainnya saya percaya bisa segera merampungkan dokumen yang diperlukan. Kalau kita lihat bagaimana Pak Menkum berkunjung ke berbagai kementerian, kolaborasi ini saya kira tidak akan sulit," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meyakini pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap Paulus Tannos berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Terdapat kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Namun, Supratman optimistis permohonan Indonesia yang akan dipenuhi oleh pemerintah Singapura, terutama karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," kata Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Turut diketahui bahwa Kemenkum RI hingga saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos paling lambat diajukan ke pemerintah Singapura pada tanggal 3 Maret 2025. (ant/dpi)
Load more