Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menjerat pasal berlapis kepada siswa yang jadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean, Sumenep, Jawa Timur.
"Ada tiga pasal yang kita jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Widiarti dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Widiarti menjelaskan, ketiga pasal itu, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, lalu Pasal 406 ayat 1, dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Widiarti menambahkan, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
"Kalau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ujarnya.
Turut diketahui bahwa kasus pembakaran sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Load more