"Dengan cara sistem tempel dari seseorang yang tidak ia kenal dan tidak pernah bertemu dengannya yang bernama Om Kumis, yang diduga merupakan salah satu warga binaan lapas," ungkap Bambang.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 16 bungkus bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,6 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," ujar Bambang. (ant/dpi)
Load more