Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (27/1) lalu.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Bambang Sukmo Wibowo mengatakan bahwa pelaku berinisial AC (24) merupakan seorang petani di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaku juga diduga pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tanggal 27 Januari 2025 (ditangkap), TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap AC tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
Kepada polisi, AC mengaku mendapat barang haram itu dengan cara sistem tempel di Jembatan Teluk Kendari melalui komunikasi lewa ponsel.
"Dengan cara sistem tempel dari seseorang yang tidak ia kenal dan tidak pernah bertemu dengannya yang bernama Om Kumis, yang diduga merupakan salah satu warga binaan lapas," ungkap Bambang.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 16 bungkus bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,6 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," ujar Bambang. (ant/dpi)
Load more