Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq menyampaikan, dengan tercipta pola kearsipan yang tertata baik serta mudah diakses, merupakan cerminan dari pengelolaan data rekam yang baik, bentuk video, audio maupun digital.
Dia menyatakan, arsip itu sangat penting, karena ini juga berkaitan dengan kekayaan daerah, selain terkait perjalanan sejarah kemajuan pembangunan kota ini.
"Kekayaan daerah itu apa? Misalnya berapa surat berharga yang dimiliki pemerintah daerah, berapa sertifikat tanah yang dimiliki pemerintah daerah, demikian juga nilai bangunan di daerah ini," jelasnya.
Menurut Ikhsan, arsip semua ini masih belum lengkap tersimpan, hingga tidak bisa dilihat faktanya, karenanya dengan dibuatnya peraturan ini diharapkan bisa lebih maksimal untuk mengumpulkan arsip berharga itu.(ant/ree)
Load more