Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro masih terus didalami pihak polisi.
AKBP Bintoro diduga telah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Menurut pihak tersangka, AKBP Bintoro dan beberapa orang anggotanya menyebabkan pihak pelapor mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Menurut Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap ada pihak lain diduga terlibat pemerasan AKBP Bintoro ini.
"Kami klarifikasi dan temukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihak lain itu adalah seorang advokat berinisial EDH.
EDH diduga terlibat menggelapkan uang Rp6,5 miliar dari tersangka sehingga pelapor merasa dirugikan.
Load more