Adapun uang Rp6,5 miliar itu berasal dari harga mobil mewah berjenis Lamborghini milik korban yang dipaksa dijual oleh EDH.
Sampai saat ini, korban tak mendapatkan uang dari hasil penjualan mobil mewahnya tersebut.
"Saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," kata Ade Ary.
Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat anggotanya berkaitan dugaan pemerasan AKBP Bintoro ini.
Adapun empat orang tersebut adalah dua eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Selain itu juga dua anggota kepolisian yakni Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel berinsial Z serta Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Jaksel berinisial ND. (iwh)
Load more