Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro masih terus didalami pihak polisi.
AKBP Bintoro diduga telah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Menurut pihak tersangka, AKBP Bintoro dan beberapa orang anggotanya menyebabkan pihak pelapor mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Menurut Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap ada pihak lain diduga terlibat pemerasan AKBP Bintoro ini.
"Kami klarifikasi dan temukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihak lain itu adalah seorang advokat berinisial EDH.
EDH diduga terlibat menggelapkan uang Rp6,5 miliar dari tersangka sehingga pelapor merasa dirugikan.
Adapun uang Rp6,5 miliar itu berasal dari harga mobil mewah berjenis Lamborghini milik korban yang dipaksa dijual oleh EDH.
Sampai saat ini, korban tak mendapatkan uang dari hasil penjualan mobil mewahnya tersebut.
"Saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," kata Ade Ary.
Saat ini, pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat anggotanya berkaitan dugaan pemerasan AKBP Bintoro ini.
Adapun empat orang tersebut adalah dua eks Kasat Reskrim Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Selain itu juga dua anggota kepolisian yakni Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel berinsial Z serta Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Jaksel berinisial ND. (iwh)
Load more