"Kontraktor juga gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor," ungkap Cahyono.
Lebih jauh, Cahyono menerangkan duduk perkara kasus ini. tahun 2022, PTPN XI memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas.
Adapun alasan pemutusan kontrak tersebut dilakukan arena pihak yang bersangkutan gagal memenuhi syarat-syarat yang sudah ada di dalam kontrak.
Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
Adanya peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, Cahyono menegaskan penyidik akan terus berupaya mengungkapkan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
"Serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar dia lagi.
Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. (rpi/iwh)
Load more