Jakarta, tvonenews.com - Dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait konstruksi Engineering, Procurement, Construction, and Comissioning (EPCC) dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo kini naik ke penyidikan.
Adapun, proyek ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022. Meski demikian, akhirnya gagal untuk memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan.
Kakortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," tutur Cahyono, Kamis (30/1/2025).
Cahyono menuturkan, proyek tersebut dimulai sebagai bagian program strategis BUMN.
Kemudian, program tersebut mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Selain itu ditambahkan juga pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Namun, selama proses pelaksanaan program tersebut, terungkap bahwa kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multinas, tidak mengikutkan pihak dengan keahlian teknologi gula.
"Kontraktor juga gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor," ungkap Cahyono.
Lebih jauh, Cahyono menerangkan duduk perkara kasus ini. tahun 2022, PTPN XI memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas.
Adapun alasan pemutusan kontrak tersebut dilakukan arena pihak yang bersangkutan gagal memenuhi syarat-syarat yang sudah ada di dalam kontrak.
Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
Adanya peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, Cahyono menegaskan penyidik akan terus berupaya mengungkapkan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
"Serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar dia lagi.
Penyidik Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. (rpi/iwh)
Load more