Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, alasan penggantiannya adalah pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Mu'ti, dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Ia mengatakan, kelemahan-kelemahan dalam PPDB selama ini juga akan diperbaiki.
Adapun beberapa perubahan yang dilakukan Kemendikdasmen yakni terkait penerimaan siswa SMP.
Pada jenjang SMP terdapat perubahan persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Sementara di jenjang SMA, SPMB bisa dilakukan lintas kabupaten/kota sehingga ditetapkan di level provinsi.
Sedangkan di jenjang SD tidak diterapkan perubahan karena dinilai sudah baik.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," katanya lagi.
Kemendikdasmen berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan antara lain Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, SPMB nantinya juga akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya. (ant/iwh)
Load more