“Sehingga akhirnya dalam naskah ini, PMI itu tidak menjadi singkatan dalam ketentuan umum (KU), tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia. Tidak, tidak disingkat (dalam UU),” jelasnya.
Menanggapi ini, Sturman pun meminta agar pekerja migran Indonesia tidak disingkat menjadi PMI.
“Jangan Pak (disingkat) karena pasti ada yang tersinggung nanti. Kalau secara pribadi, jangan resmi gitu loh,” pungkas Sturman. (saa/iwh)
Load more