Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyinggung ucapan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla alias JK yang mempersoalkan penyebutan pekerja migran Indonesia disingkat menjadi PMI.
"Saya tanya dulu sama TA (tenaga ahli) ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan? Jangan kita salah, PMI Palang Merah Indonesia lagi, entar ngarang-ngarang juga kau. Sudah standar itu?" kata Sturman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Mansyur selaku Tenaga Ahli Baleg menuturkan pihaknya telah melakukan forum group discussion (FGD) dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membahas nomenklatur.
Dia menyebut JK memprotes penggunaan singkatan PMI untuk pekerja migran Indonesia.
“Bahkan Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyebut pekerja migran dengan singkatan PMI,” sambungnya.
Atas hal itu, Mansyur mengatakan pihaknya tidak memasukkan singkatan PMI untuk pekerja migran Indonesia dalam naskah RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sehingga akhirnya dalam naskah ini, PMI itu tidak menjadi singkatan dalam ketentuan umum (KU), tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia. Tidak, tidak disingkat (dalam UU),” jelasnya.
Menanggapi ini, Sturman pun meminta agar pekerja migran Indonesia tidak disingkat menjadi PMI.
“Jangan Pak (disingkat) karena pasti ada yang tersinggung nanti. Kalau secara pribadi, jangan resmi gitu loh,” pungkas Sturman. (saa/iwh)
Load more