Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Koja, Jakarta Utara mengamankan dua sejoli berinisial MMS (19) dan ZPA (17) karena diduga membuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara, Senin (27/1/2025).
Kapolres Metro Jakarta Utara Ahmad Fuady mengungkapkan kedua pelaku aborsi ini ditangkap ada Senin malam.
"Keduanya telah bersepakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka," kata Ahmad, dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Kedua pelaku masih berstatus pelajar. Mengetahui dirinya amil, ZPA meminum obat agar janin yang dikandungnya dapat digugurkan.
Ahmad menjelaskan, obat penggugur kandungan itu diminum pada Minggu (26/1/2025).
Pada Senin (27/1/2025) pelaku kemudian mengalami kit perut dan ke kamar mandi. Ternyata janin tersebut keluar pada saat itu.
Janin berusia sekitar enam bulan itu dimasukkan ke dalam plastik hitam dan disimpan ke jok motor.
Load more